Urutan Prioritas Kendaraan
Sebuah rekaman video yang pernah ramai menunjukkaan seorang pemotor terlihat menghalangi laju mobil ambulans.
Kejadian yang terjadi di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/7) ini berawal disebut dari ambulans yang hampir menyerempet motor. Dalam video yang beredar, pemotor sempat menghentikan laju ambulans.
Belajar dari kasus tersebut, urutan prioritas kendaraan sudah diatur oleh negara. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 134 dan 135.
Ambulans memiliki keistimewaan di jalan. Perlengkapan isyarat lampu dan bunyi suara sirine, merupakan tanda hak utama dan tanda situasi darurat ambulans.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai bunyi pasal 134 UU no.22 tahun 2009 adalah:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.