Meskipun Diprioritaskan, Bolehkah Ambulans Melawan Arus?
Video ambulans melawan arus hingga menabrak pemotor di Simpang Empat Cungking, Banyuwangi jadi sorotan publik. Di sisi lain ambulans punya prioritas, namun juga membahayakan pengguna jalan lain kalau sampai melawan arus. Bagaimana seharusnya?
Sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada beberapa kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, termasuk ambulans. Namun aksi ambulans melawan arus lalu itu terlalu berbahaya, terutama bagi pengguna jalan lainnya.
Melawan arus tetap menjadi aksi berbahaya dan melanggar aturan meskipun ambulans punya hak prioritas seperti diatur dalam UU.
Adapun jika memang kondisinya urgent atau darurat, sebelum berkendara di jalan raya sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas kepolisian sebelum ambulans berangkat agar ada pengawalan resmi (bukan sukarela).
Lawan arus secara konteks sangat berbahaya karena kendaraan tengah berhadapan muka dengan arus aktif dan punya potensi kecelakaan yang tinggi.