Ada di Ujung Jalan, Arti Rambu Ini biar Pengendara Tak Nyelonong Keluar Gang

Di beberapa persimpangan jalan yang tidak dilengkapi lampu lalu lintas terdapat rambu prioritas atau bahasa kerennya rambu give way. Rambu ini berupa gambar segitiga terbalik berwarna merah. Bukan pajangan, rambu lalu lintas itu untuk memberi peringatan kepada pengendara. Biasanya terpasang di persimpangan jalan. Rambu ini menghadap ke mulut jalan yang lebih kecil.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 113, pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Salah satunya pada poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan.

Rambu segitiga terbalik berwarna merah, merupakan rambu perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan yang berjalan pada jalur utama di persimpangan prioritas. Jika dihadapi rambu ini, pengendara dilarang berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.

Melawan arus tetap menjadi aksi berbahaya dan melanggar aturan meskipun ambulans punya hak prioritas seperti diatur dalam UU.

Adapun jika memang kondisinya urgent atau darurat, sebelum berkendara di jalan raya sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas kepolisian sebelum ambulans berangkat agar ada pengawalan resmi (bukan sukarela).

Lawan arus secara konteks sangat berbahaya karena kendaraan tengah berhadapan muka dengan arus aktif dan punya potensi kecelakaan yang tinggi.